Paulus Tannos Gugat Praperadilan soal Penangkapannya ke PN Jaksel

Wait 5 sec.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. IstimewaTersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penangkapan yang dilakukan terhadapnya."Sah atau tidaknya penangkapan," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (3/11).Gugatan Paulus Tannos teregister dengan nomor perkara: 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 31 Oktober 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak Termohon dalam gugatan itu.Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 10 November 2025 mendatang.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara pada Konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I Tahun 2025 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTerkait gugatan ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan Tannos."KPK menghormati hak hukum Saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan KTP elektronik," kata Budi kepada wartawan."KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," lanjut dia.Budi menambahkan, pihaknya meyakini hakim yang akan mengadili perkara itu akan bersikap objektif dan independen.Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap seseorang tak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, namun juga bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat."Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," tutur Budi.Dia memastikan, proses hukum yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi telah sesuai dengan aturan yang berlaku."KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut," ucapnya.Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia memiliki paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai ditangkap di Singapura pada 17 Januari lalu oleh otoritas Singapura.Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Ini menjadi proses ekstradisi pertama yang dilakukan di antara Singapura dan Indonesia.Paulus Tannos sempat melawan dengan menggugat proses penangkapan dan penahanan itu ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.Hingga kini, sidang ekstradisinya di Singapura masih berproses.Belum ada keterangan dari Paulus Tannos mengenai gugatan praperadilan maupun sidang ekstradisinya. Kementerian Hukum menyebut Paulus Tannos berulang kali mengajukan penangguhan penahanan.