Tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian yang berhasil ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/11/2025). (ANTARA/HO-Polda Maluku)AMBON - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menangkap buronan kasus pembakaran rumah di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, yang telah sebulan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Benar, Tim Ditreskrimum Polda Maluku telah berhasil menangkap tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta. Tersangka merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth. Saat ini, tim sedang melakukan proses administrasi penyidikan dan membawa tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi di Ambon, Antara, Minggu, 2 November. Tersangka ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu kemarin tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat DPO Nomor DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025 dan Surat Perintah Dirreskrimum Nomor Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025. Tim Ditreskrimum berangkat ke Jakarta pada 31 Oktober setelah mendapat informasi keberadaan tersangka. Setelah melakukan pemetaan dan pemantauan di sekitar Kemayoran, petugas menemukan tersangka sedang berbelanja di sebuah minimarket bersama seorang wanita yang diduga istrinya. Rian kemudian dibuntuti hingga ke rumah kos milik warga bernama Ibu D. Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka diamankan dengan disaksikan pemilik kos dan Ketua RT setempat. Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Dasmin Ginting mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang secara konsisten menelusuri setiap jejak pelarian tersangka. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang melarikan diri dari proses hukum,” ujar Dasmin. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengapresiasi langkah Ditreskrimum yang berhasil menangkap buronan di luar wilayah Maluku. Ia menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Saya mengapresiasi keberhasilan tim yang menangkap DPO kasus pembakaran di Hunuth. Ini bukti nyata komitmen Polri menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolda. Ia juga mengingatkan para pelaku kejahatan yang masih berstatus buron agar segera menyerahkan diri. “Cepat atau lambat, kami akan datang menjemput di mana pun bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku,” ujarnya. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menjaga rasa aman masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.