Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal LinggaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan dampak buruk dan panjang imbas judi online. Hasil kajian, proses pemulihan kondisi ekonomi bagi para pecandu judi online dapat berlangsung selama lebih dari 10 tahun. "Jadi, kalau PPATK menghitung dampak recovery period-nya bisa di atas 10 tahun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kantor PPATK Jakarta, Selasa (4/11).PPATK mencontohkan kasus seorang ayah yang memutuskan mengakhiri hidupnya karena kecanduan judi online. Sementara, toko dan usaha yang dirintis oleh ayah itu telah habis karena judi online. Tersangka judol dari pengungkapan kasus di website H55Hiwin ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparanDari contoh kasus itu, dia menyebut pemulihan kondisi ekonomi keluarga itu dapat berlangsung lebih dari 10 tahun."Kalau misalnya secara psikologis anak melihat bapaknya, mohon maaf, izin bunuh diri dan segala macam lalu toko dijual, usaha bangkrut itu mungkin 10 tahun lagi mereka bisa bangkit," ujar dia.PPATK menegaskan, pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab bersama. Dia mengharapkan dampak dari judi online tak semakin berkembang luas."Tapi kalau nyawa yang hilang kita mempertanyakan apa tanggung jawab kita sebagai pihak sebagai satu kesatuan untuk mencegah ini semua terjadi," ujar dia.Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanYusril Sebut Judol Langgar Norma KeagamaanSementara Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan judi merupakan perbuatan tak terpuji yang bertentangan dengan adat istiadat dan norma keagamaan di Indonesia."Perjudian itu sendiri jelas merupakan perbuatan buruk yang bertentangan dengan nilai-nilai norma-norma keagamaan dan adat istiadat yang dianut secara mayoritas oleh masyarakat kita," kata Yusril di lokasi sama.Senada dengan Ivan, Yusril menilai diperlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk memberantas judi online termasuk tokoh keagamaan. Diharapkan, masyarakat tak terjerumus dalam judi online."Sebagai suatu perbuatan buruk maka orang tua, tokoh agama, para guru, ustaz dan tokoh masyarakat berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar menjauhi perjudian," ujar dia.