Menteri Keuangan Indonesia yang baru dilantik Purbaya Yudhi Sadewa melambai kepada wartawan usai pelantikannya di Istana Kepresidenan di Jakarta (8/9/2025). Foto: Willy Kurniawan/REUTERSPemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 180 miliar untuk diskon tarif angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026 (Nataru). Meski demikian, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, anggaran itu tidaklah banyak.“Kami juga memberikan diskon untuk transportasi Nataru sebesar, totalnya Rp 0,18 triliun, nggak banyak ya. Untuk tiket kereta, diskon angkutan laut dan angkutan penyeberangan. Ada juga diskon tiket pesawat,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menkeu di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat pada Senin (3/10).Dana tersebut disebar untuk diskon tiket kereta api 30 persen dari harga tiket, diskon angkutan laut lewat PT Pelni 20 persen tarif dasar, diskon angkutan penyeberangan lewat PT ASDP sebesar 100 persen jasa pelabuhan dan diskon tiket pesawat.Terkait tiket pesawat, sebelumnya pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama periode Nataru.Sejumlah calon penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.Dalam beleid itu, pemerintah menanggung sebagian PPN atas jasa penerbangan ekonomi sebesar 6 persen dari total penggantian. Sementara sisanya sebesar 5 persen tetap dibayar oleh penumpang.Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi selama musim liburan.Insentif ini diberikan untuk penerbangan ekonomi pada semua rute domestik yang dioperasikan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, baik milik negara maupun swasta.Maskapai penerbangan wajib membuat faktur pajak atau dokumen setara (tiket) dan melaporkan transaksi PPN ditanggung pemerintah secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 April 2026.