Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agato PP Simamora MANADO - Presiden Prabowo Subianto, memberikan perhatian khusus terkait penyelesaian persoalan keberadaan para Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina di Sulawesi Utara (Sulut).Hal ini ditunjukkan dengan memberikan perintah langsung kepada kementerian terkait untuk terlibat langsung dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.Hal ini seperti yang disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agato PP Simamora saat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulut.Dijelaskan Agato, pertemuan tersebut merupakan yang kedua kali dilaksanakan. Dalam kunjungan tersebut, Agato mengatakan jika dibicarakan progres penanganan yang telah dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan terakhir. Apalagi hal ini dinilai mendesak."Penanganan permasalahan warga keturunan Filipina ini adalah terkait legalitas terhadap keberadaan dan kegiatan, serta status kewarganegaraannya," kata Agato.Menurutnya, persoalan ini bukan fenomena baru. Keturunan Filipina yang berdiam di Sulut menghadapi kesulitan untuk legal secara administrasi, sebuah kondisi yang juga dialami oleh keturunan Indonesia di Filipina.Dijelaskan bahwa pemicu masalah, terletak pada regulasi yang ada. Hukum existing (yang berlaku) di Indonesia maupun Filipina dinilai tidak mendukung upaya pelegalan bagi orang-orang yang keberadaannya telah telanjur masuk secara ilegal dan berlangsung lintas generasi."Oleh karena itu kami dari lintas kementerian sepakat untuk membentuk suatu instrumen baru di bidang administrasi, bagaimana kita melakukan legalitas terhadap warga keturunan Indonesia maupun warga keturunan Filipina di Sulut," ujar Agato.Dirinya juga mengungkapkan langkah-langkah yang sedang diupayakan adalah penerbitan regulasi administrasi baru yang mengatur pemberian izin tinggal bagi warga keturunan Filipina di Sulut.Data menunjukkan, ada sekitar 600 warga keturunan Filipina yang teridentifikasi di Sulut, 237 orang di antaranya telah diverifikasi dan diakui sebagai warga negara Filipina.Sementara ada sekitar 8.000 warga keturunan Indonesia di Filipina, dengan 2.000 di antaranya masih dalam proses verifikasi status kewarganegaraan."Tujuan besarnya adalah mengamankan status sisanya, menegaskan mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bagi yang memenuhi kriteria," ujarnya.Namun demikian, Agato mengatakan semua proses ini sangat bergantung pada kecepatan respons dari Pemerintah Filipina, di mana mereka wajib memberikan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan kepada Persons of Filipina Descents (PFDs) yang sudah diakui.Diakuinya, salah satu solusi dalam penyelesaian polemik ini adalah pemberian izin tinggal khusus setelah verifikasi dan penerbitan paspor kebangsaan oleh Filipina.Lebih lanjut Agato mengatakan bahwa, Kementerian Hukum dapat memulai proses pemberian status kewarganegaraan, sedangkan Pemprov Sulut dapat mengeluarkan surat keterangan tempat tinggal."Ini menunjukkan, masalah administrasi perbatasan adalah masalah dua sisi yang memerlukan kerja sama mendalam," katanya lagi.