Tersangka berinisial PHAH (26) diamankan Polres Langkat atas kasus pemerasan terhadap wanita di Langkat, Sabtu (1/11/2025). Foto: Polres LangkatPolisi menangkap seorang pria berinisial PHAH (26) di sebuah hotel di Kota Medan pada Sabtu (1/11). Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun. Penangkapan dilakukan oleh Polres Langkat.Saat beraksi, PHAH memeras dengan ancaman menyebarkan video asusila dirinya dengan korban. "Kasus ini bermula ketika pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video pribadi hasil rekaman hubungan asusila korban dengan pelaku," kata Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (3/11).David mengatakan, pelaku mengancam korban jika tidak memberikan sejumlah uang maka video itu akan disebarkan."Pertama korban memberikan uang melalui aplikasi dana sebesar Rp 460.000 dan yang kedua dikirim melalui GO-JEK sebesar Rp 2.500.000, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.960.000," ujar David.Korban DiperkosaTerkait video asusila, menurut polisi, direkam saat PHAH memperkosa korban. PHAH disebut dua kali memperkosa korban dan memvideokannya sebagai alat untuk mengancam."Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat," ucap David.Barang bukti telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Unit Pidum Polres Langkat berupa uang tunai Rp 2.500.000, kemudian bukti transfer dan riwayat chat pelaku dengan korban.David menjelaskan, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, pemerasan dan pengancaman yang merupakan pelanggaran terhadap martabat korban yang merupakan mahasiswi."Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Tersangka akan diproses diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.Tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP Subsider Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.