BorneoFlash.com, SAMARINDA - Larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran menggunakan mesin Pertamini di Kota Samarinda sebenarnya telah diberlakukan sejak 2024. Namun hingga kini, keberadaan usaha tersebut masih banyak dijumpai di berbagai wilayah kota.Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa aturan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Penjualan BBM Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenis Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menjelaskan bahwa pelarangan tersebut dilandasi pertimbangan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Penjualan BBM tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan bahaya, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.Selain itu, ketentuan terkait perizinan usaha hilir minyak dan gas juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin niaga resmi.“Surat larangan sudah diterbitkan dan masyarakat telah diimbau, namun masih ada yang menjalankan usaha tersebut,” ujar pada Selasa (7/4/2026).Ia menambahkan, kebijakan pelarangan juga dipengaruhi oleh sejumlah kejadian kebakaran yang pernah terjadi di lokasi penjualan BBM eceran dan Pertamini pada tahun-tahun sebelumnya. Insiden tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan korban jiwa.“Kami tidak ingin peristiwa kebakaran yang menelan korban jiwa terulang kembali, sehingga sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan,” jelasnya.Untuk mencegah bertambahnya jumlah pedagang Pertamini, Pemkot Samarinda menilai diperlukan pengawasan yang lebih intensif. Seluruh instansi terkait diminta untuk bekerja sama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku.“Kami berharap jumlah pedagang tidak terus bertambah, sehingga diperlukan kerja sama semua pihak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.Meski memiliki dasar hukum yang jelas, Pemkot Samarinda hingga kini belum melakukan penertiban atau penyitaan terhadap usaha Pertamini. Pemerintah memilih mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak mengganggu mata pencaharian masyarakat secara mendadak.“Kami mengutamakan pembinaan dan memberi waktu kepada pedagang agar penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap,” tutup Saefuddin Zuhri. (*/Adv Diskominfo Samarinda)