Beban JKN Bergeser ke Daerah, DPRD Kaltim Minta Kejelasan Skema

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengalihkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah kabupaten/kota memicu polemik. Di Kota Samarinda, sebanyak 49.742 warga terdampak setelah sebelumnya dijamin melalui skema bantuan iuran provinsi.Pengalihan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pada masa pemerintahan gubernur sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari redistribusi kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bantuan pemerintah berdasarkan domisili.Dampak serupa juga dirasakan di sejumlah daerah lain, seperti Kutai Timur dengan 24.680 peserta, Kutai Kartanegara 4.647 peserta, serta Berau sebanyak 4.194 peserta. Di lapangan, kebijakan ini dinilai tidak sekadar penyesuaian administrasi, melainkan juga berimplikasi pada pergeseran tanggung jawab pembiayaan kepada pemerintah kabupaten/kota.Selain diminta melakukan verifikasi data peserta, pemerintah daerah juga harus menyiapkan alokasi anggaran untuk menanggung pembiayaan tersebut. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru, mengingat puluhan ribu warga berpotensi mengalami status kepesertaan nonaktif dalam sistem BPJS Kesehatan jika tidak segera ditangani.Sejumlah persoalan turut mencuat, mulai dari belum jelasnya mekanisme transisi, ketidakpastian dukungan pembiayaan, hingga ketiadaan skema perlindungan sementara bagi peserta terdampak. Situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kalimantan Timur dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menilai kebijakan ini perlu dikaji secara menyeluruh, terutama pada aspek pelaksanaannya di lapangan.“Kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur memandang kebijakan ini perlu ditelaah secara komprehensif, tidak hanya dari sisi tujuan, melainkan terutama pada aspek implementasinya. Secara substansi, kebijakan ini merupakan pengalihan kepesertaan sekaligus tanggung jawab pembiayaan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya, pada Sabtu (11/4/2026).Ia menyoroti bahwa pemerintah daerah diminta menerima data peserta, melakukan verifikasi, sekaligus menyiapkan anggaran tanpa adanya kejelasan mengenai tahapan transisi maupun dukungan fiskal yang memadai.“Permasalahan utamanya adalah belum adanya penjelasan yang komprehensif terkait skema transisi, dukungan fiskal, serta perlindungan sementara bagi masyarakat terdampak. Hal ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.Selain itu, ia juga menyinggung besarnya dampak yang dirasakan Kota Samarinda dibandingkan daerah lain, yang dinilai dapat memunculkan pertanyaan publik terkait dasar pengambilan kebijakan tersebut.“Dalam kebijakan publik, ketimpangan dampak tanpa disertai penjelasan yang transparan berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.Menurutnya, persoalan utama tidak terletak pada konsep penataan kepesertaan, melainkan pada belum tersedianya skema transisi yang jelas, belum adanya jaminan keberlanjutan pembiayaan, serta minimnya perlindungan langsung bagi peserta yang terdampak.“Apabila tidak segera diatasi, kebijakan ini berpotensi tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa meskipun secara administratif kebijakan ini terlihat sederhana, namun dalam praktiknya berpotensi menjadi pemindahan beban tanpa kejelasan mekanisme yang memadai.“Pada prinsipnya, kebijakan ini berpotensi menjadi pengalihan beban tanpa kejelasan tahapan transisi. Hal ini yang perlu disampaikan secara transparan kepada publik,” pungkasnya. (*)