Ilustrasi kartu kredit pemerintah. Foto: Dok. IstimewaDigitalisasi belanja pemerintah sering kita pahami sebagai urusan aplikasi, sistem, dan indikator. Padahal, inti dari digitalisasi justru ada pada satu kata yang lebih sulit: perilaku. Kartu Kredit Pemerintah (KKP) menunjukkan dengan jelas bahwa aturan dan instrumen penilaian kinerja saja tidak otomatis membuat orang beralih dari cara lama. Kerangka regulasi sudah kuat dan KKP sudah masuk dalam penilaian IKPA, tetapi implementasinya masih belum optimal di tingkat satuan kerja (satker).Angka-angka terbaru memberi alarm yang sulit diabaikan. Nilai transaksi KKP pada 2025 tercatat Rp1,10 triliun, turun 27,72% dibanding 2024 yang mencapai Rp1,52 triliun. Lebih jauh, realisasi ini baru 11,79% dari target tahunan Rp9,37 triliun. Jika KKP dimaksudkan menjadi instrumen utama pembayaran non tunai pemerintah, kita perlu jujur: yang menghambat saat ini bukan “kekosongan aturan”, melainkan gesekan implementasi di lapangan.Tunai Masih jadi “Default”Tujuan KKP sebenarnya sederhana dan masuk akal: membuat transaksi belanja pemerintah lebih cepat, menekan penggunaan uang tunai, memperkuat jejak audit, dan mengurangi idle cash. Namun, realitas pelaksanaan anggaran masih menunjukkan dominasi tunai mencapai 98,49%, sedangkan KKP hanya 1,51%.Bahkan pada mekanisme uang persediaan, porsi UP KKP baru 13,05% dan persetujuan UP masih didominasi pola tunai. Dengan komposisi seperti ini, KKP belum menjadi kebiasaan kerja, apalagi “metode pembayaran utama” (default payment method) di banyak satker.Ilustrasi kartu kredit. Foto: ShutterstockDi titik ini, kebijakan yang hanya menambah imbauan akan berisiko berputar di tempat. Jika tunai selalu menjadi jalan pintas yang paling mudah, satker akan terus memilih tunai ketika menghadapi kendala, betapapun kita mengulang narasi digitalisasi.KKP “Jawa-sentris” dan Kesenjangan EkosistemMasalah KKP juga tampak dari ketimpangan wilayah. Transaksi masih terkonsentrasi di Pulau Jawa (62%), sementara Maluku, Papua hanya 3,39%. Ini bukan hanya soal preferensi satker, melainkan juga sinyal bahwa ekosistem pembayaran non tunai belum merata.Keterbatasan infrastruktur perbankan dan jaringan pembayaran—termasuk merchant yang menerima KKP—masih menjadi hambatan, terutama di wilayah kepulauan, terluar, atau daerah dengan konektivitas terbatas.Banyak merchant belum memiliki EDC maupun kanal pembayaran digital seperti QRIS, sehingga transaksi KKP tidak bisa dilakukan secara konsisten. Ketika pilihan merchant terbatas, satker praktis “dipaksa keadaan” kembali ke tunai—bukan karena tidak mau berubah, melainkan karena memang tidak ada alternatif yang siap pakai.Ilustrasi dompet digital dan uang tunai. Foto: ShutterstockJika kita ingin KKP naik kelas, agenda perluasan merchant acceptance berbasis wilayah bukan pelengkap, melainkan inti strategi. Tanpa ekosistem yang hadir hingga tingkat operasional, KKP akan selalu kuat di pusat dan lemah di pinggiran.“Yang Digital” Terasa Lebih RumitHambatan berikutnya justru lebih psikologis: KKP masih dianggap lebih rumit dibanding UP tunai. Beban administrasi, penyesuaian dokumen pertanggungjawaban, serta mekanisme rekonsiliasi transaksi membuat pengguna merasa KKP menambah pekerjaan.Di saat yang sama, keberadaan biaya transaksi (merchant discount rate/charge) pada sebagian penggunaan KKP menimbulkan disinsentif. Ditambah lagi persepsi risiko temuan audit dan kekhawatiran salah administrasi, kecenderungan “menghindari risiko” menjadi dominan: satker memilih cara yang paling familiar dan terasa aman.Hambatan implementasi KKP tidak berhenti pada satker. Dari sisi operasional, layanan bank penerbit KKP disebut belum sepenuhnya responsif—terlihat dari lamanya proses penerbitan kartu, penggantian kartu, maupun pembukaan blokir. Pengalaman-pengalaman seperti ini sering menjadi “cerita yang menyebar” dan membentuk stigma: KKP itu merepotkan.Ilustrasi kebijakan. Foto: SsCreativeStudio/ShutterstockDi sinilah prinsip penting kebijakan publik berlaku: orang cenderung memilih opsi yang paling mudah, paling cepat, dan paling minim risiko. Selama KKP dipersepsikan kebalikannya, imbauan akan kalah oleh rutinitas.Solusi Kunci: Buat KKP “Menang” secara Insentif dan OperasionalKarena akar masalahnya implementasi dan perilaku, solusinya pun harus menyentuh dua hal: struktur insentif dan kemudahan operasional.Pertama, penguatan ekosistem pembayaran non tunai berbasis wilayah. DJPb bersama Bank Indonesia dan bank penerbit KKP perlu memastikan perluasan merchant acceptance, melalui penguatan EDC, optimalisasi QRIS, dan percepatan implementasi KKP domestik virtual, khususnya di wilayah utilisasi rendah. Tanpa perluasan ekosistem, kita hanya memindahkan beban ke satker: “wajib non tunai” tetapi infrastrukturnya belum ada.Kedua, penguatan akuntabilitas layanan perbankan melalui SLA yang mengikat. Standar layanan minimum (waktu penerbitan kartu, penggantian kartu, penanganan kendala, pembukaan blokir) perlu dibuat terukur, mengikat, dan dikaitkan dengan evaluasi kinerja kerja sama bank mitra. Biaya transaksi juga perlu ditegaskan agar tidak menjadi disinsentif bagi satker.Ilustrasi transaksi. Foto: ShutterstockKetiga, pembinaan satker berbasis segmentasi. Pendekatan “satu resep untuk semua” sering gagal. Karena itu, perlu adanya pertimbangan terkait pembinaan satker berdasarkan kategori high, medium, low adopter, replikasi best practice, penguatan kapasitas, hingga pendampingan intensif dan intervensi langsung.Keempat, penguatan komitmen di tingkat satker. Penggunaan KKP membutuhkan kepemimpinan internal: peran pimpinan satker harus ditegaskan melalui komitmen kinerja yang terukur dan akuntabel, terintegrasi dalam pengendalian internal dan evaluasi kinerja, agar KKP tidak bersifat opsional.KKP adalah Instrumen Tata KelolaKKP bukan sekadar alat bayar. Jika didorong dengan benar, KKP bisa menjadi instrumen tata kelola yang memperbaiki kualitas belanja: lebih transparan, lebih cepat, lebih dapat diaudit, dan lebih hemat dari sisi manajemen kas. Karena itu, fokus kita seharusnya tidak menambah narasi, tetapi mengurangi gesekan. Digitalisasi yang berhasil adalah yang “tidak terasa” karena lebih mudah daripada cara lama. KKP harus dibuat seperti itu: lebih mudah dari tunai, lebih aman dari tunai, dan lebih menguntungkan (secara kinerja) dari tunai.Jika struktur insentif jelas, ekosistem merchant hadir hingga daerah, proses bisnis sederhana, sistem terintegrasi, dan layanan bank responsif, perubahan perilaku tidak perlu dipaksa—ia akan terjadi dengan sendirinya. KKP pun benar-benar “menang” di lapangan, bukan sekadar baik di atas kertas.