BorneoFlash.com, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, memberikan tanggapan terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang dinilai memiliki jumlah personel cukup besar di tengah keterbatasan kondisi keuangan daerah.Ia menjelaskan bahwa secara aturan, gubernur memang memiliki kewenangan untuk membentuk tim ahli sebagai pendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan. Namun demikian, menurutnya kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini mengalami tekanan fiskal.“Dalam kondisi efisiensi anggaran akibat berkurangnya dana bagi hasil, ruang fiskal daerah saat ini menjadi semakin terbatas,” ujarnya pada Sabtu (11/4/2026).Lebih lanjut, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai keberadaan tim ahli pada dasarnya dapat menjadi faktor pendorong bagi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merealisasikan visi dan misi kepala daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa komposisi tim yang terlalu besar berpotensi menimbulkan persoalan baru.Ia menyoroti jumlah anggota TAGUPP yang mencapai 47 orang. Menurutnya, jumlah tersebut berisiko memunculkan tumpang tindih peran dengan perangkat daerah yang telah ada sebelumnya.“Komposisi tim terlihat terlalu besar. Selain jumlah personel yang banyak, alokasi anggarannya juga tampak cukup signifikan,” tuturnya.Ia pun mendorong pihak eksekutif untuk melakukan peninjauan ulang terhadap efektivitas serta manfaat dari pembentukan tim tersebut. Langkah evaluasi dianggap penting agar penggunaan anggaran daerah dapat lebih tepat sasaran, khususnya di tengah keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi.“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi kembali tingkat efektivitas dan manfaatnya, sehingga anggaran yang tersedia dapat dioptimalkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas,” ucapnya.Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya pengaturan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara tim ahli dengan OPD yang sudah ada.“Pemerintah daerah telah memiliki perangkat dan organisasi yang menjalankan fungsi masing-masing. Oleh karena itu, perlu diantisipasi agar tidak terjadi duplikasi tugas,” tambahnya.Ia menegaskan, apabila keberadaan tim ahli tetap dianggap diperlukan, maka pembentukannya harus disesuaikan dengan kebutuhan riil serta kondisi keuangan daerah agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (*)