BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.Purbaya menyatakan pemerintah telah merampungkan proposal penambahan layer cukai rokok dan akan segera membawanya ke DPR. Pemerintah juga mendorong pelaku rokok ilegal masuk ke sistem legal dengan membayar cukai sesuai aturan.Ia menegaskan pemerintah akan memberi kesempatan pelaku usaha beralih ke pasar legal. Namun, pemerintah akan menutup bisnis yang tetap menjalankan praktik ilegal.Purbaya belum memproyeksikan penerimaan negara dari kebijakan ini. Ia memilih menunggu evaluasi setelah implementasi berjalan agar memperoleh data yang lebih akurat.Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menegaskan pemerintah menyusun kebijakan cukai rokok dengan pendekatan hukum. Pemerintah juga mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja di industri hasil tembakau.Sebagai informasi, pemerintah telah menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau dari 19 lapisan pada 2009 menjadi 8 lapisan pada 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. (*)