Polda Kaltim Sita Ribuan Liter BBM Subsidi

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan modus pembelian bertahap di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akhirnya terbongkar.Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap 11 kasus dengan menetapkan 12 tersangka.Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan cara sistematis untuk mengelabui petugas, yakni membeli BBM subsidi sedikit demi sedikit dari berbagai lokasi.“Para pelaku mengumpulkan BBM dari satu SPBU ke SPBU lain menggunakan kendaraan berbeda, bahkan yang sudah dimodifikasi. Kami juga mengamankan 67 barcode yang dipakai untuk transaksi,” ujarnya, saat Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Migas, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Selasa (7/4/2026).Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Migas, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Selasa (7/4/2026). Foto: BorneoFlash/Niken SulastriPengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur. Rinciannya, dua kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim, sementara sisanya diungkap jajaran kepolisian daerah, masing-masing di Balikpapan, Samarinda, Berau, dan Kutai Barat.Dari operasi tersebut, aparat menyita sekitar 5.280 liter BBM subsidi yang terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter solar. Selain itu, turut diamankan delapan unit mobil, ratusan jerigen, drum, alat pompa, hingga selang yang digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.Polisi juga menemukan empat kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar secara tersembunyi.Menurut Bambang, praktik ilegal ini cukup menguntungkan. Para pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter dari hasil penjualan kembali BBM subsidi.Pengungkapan ini merupakan bagian dari instruksi langsung pimpinan Polri, untuk memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Migas, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Selasa (7/4/2026). Foto: BorneoFlash/Niken SulastriPolda Kaltim menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik serupa, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan indikasi penyaluran BBM subsidi ke sektor industri. “Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” tegasnya. (*)