Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution menyebut ada tersangka kasus pencemaran nama baik kasus ijazah Jokowi yang meminta uang sebesar Rp20 miliar. Jika uang itu dibayarkan, tersangka bersedia datang ke Solo untuk menyepakati restorative justice (RJ).