Ilustrasi radar pesawat terbang. Foto: mr. teerapon tiuekhom/ShutterstockKementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara soal isu pesawat Amerika Serikat (AS) bisa melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin. Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, menyebut dokumen yang beredar terkait hal itu belum bersifat final dan tidak mengikat secara hukum.“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ucap Rico kepada wartawan, Senin (13/4).Rico menyebut rancangan tersebut masih dibahas secara internal maupun antar-instansi. Prosesnya disebut belum sampai pada tahap pengambilan keputusan resmi pemerintah. Dokumen itu juga ditegaskan bukan persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat.“Dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” tutur Rico.Rico menekankan setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengedepankan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan Indonesia. Seluruh proses juga berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.“Setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku,” ucap Rico.Selain itu, setiap wacana maupun rancangan kerja sama disebut harus melalui proses pembahasan berlapis sebelum dipertimbangkan lebih lanjut. Proses tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai mekanisme yang berlaku.“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” jelas Rico.Pesawat tempur FA-18E Super Hornet Angkatan Laut AS lepas landas dari USS George Washington. Foto: AFP PHOTO / TOSHIFUMI KITAMURARico juga menegaskan otoritas wilayah udara nasional sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap berada di bawah kendali pemerintah Indonesia.“Otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” tuturnya.Dalam konteks tersebut, Rico memastikan Indonesia tetap memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” ujar Rico.Rico menambahkan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional dan tidak dapat dijalankan secara sepihak. Seluruh proses harus mengikuti mekanisme kelembagaan dan keputusan politik negara.“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tegas Rico.Rico pun mengimbau masyarakat menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. Indonesia disebut tetap menjunjung kerja sama pertahanan berdasarkan prinsip saling menghormati tanpa mengesampingkan kedaulatan.“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” tutup Rico.