Gedung Rektorat Universitas Indonesia. Foto: Nauval Pratama/kumparanKasus dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam grup chat tengah diinvestigasi oleh kampus.UI melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS) dan fakultas untuk menyelidiki kasus ini. Selama proses penyelidikan, para mahasiswa yang terlibat juga sudah dijatuhi sanksi pemberhentian dari organisasi kemahasiswaan di FHUI. Diketahui, terduga pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan aktivis organisasi mahasiswa di kampus, antara lain Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) yang merupakan badan legislatif mahasiswa.Pernyataan FH UI tentang dugaan pelecehan seksual di grup chat, April 2026. Foto: dok BEM FH UI"Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (14/4).Erwin mengatakan langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Menurutnya apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," ucap Erwin.UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Pernyataan BEM FH UI tentang dugaan pelecehan seksual di grup chat, April 2026. Foto: dok BEM FH UIPendampingan KomprehensifUI juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban. "Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat," katanya.Dalam kasus ini, para pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dalam perbincangan mereka di grup chat. Dalam grup itu, mereka membahas mengenai sejumlah mahasiswi dan dosen wanita. Peristiwa ini terbongkar usai tangkapan layar perbincangan mereka tersebar di media sosial.