Jaga Kualitas Udara, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan

Wait 5 sec.

Untuk menjaga kualitas udara di Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup bersama unsur terkait menggelar uji emisi gratis di sekitar Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta. Kegiatan ini menyasar kendaraan roda dua dan empat untuk memastikan kepatuhan standar lingkungan, terutama yang berusia di atas 3 tahun. Uji emisi dilakukan dengan melakukan pengukuran gas buang kendaraan untuk menilai kinerja mesin, efisiensi pembakaran, dan tingkat polusi udara yang dihasilkan. Pengujian ini untuk memastikan kendaraan memenuhi standar ramah lingkungan, dengan memeriksa kadar karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx). Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, diwajibkan untuk melakukan servis secara berkala. Sebagai informasi, aturan uji emisi kendaraan wajib dipatuhi pemilik kendaraan bermotor (terutama di Jakarta untuk usia lebih dari 3 tahun). Hal tersebut berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 dan Pergub DKI No. 66 Tahun 2020. Setiap kendaraan harus lulus ambang batas karbon monoksida dan hidrokarbon, serta didokumentasikan dalam sistem informasi.