Komisi XIII Tak Ingin LPSK Jadi ‘Anak Bawang’ di Sistem Peradilan Pidana

Wait 5 sec.

Gedung LPSK, Senin (8/8/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparanKetua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) sejak awal diarahkan untuk memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara.Sebab, selama ini, keberadaan LPSK kerap dianggap hanya sekadar pelengkap dalam sistem peradilan pidana.“Ya, memang dari awal DIM DPR itu lembaga negara. Kenapa? Kita tidak ingin dia dianggap anak bawang dalam sistem peradilan pidana kita,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4).Menurutnya, penguatan status LPSK menjadi penting seiring dengan arah pembaruan hukum pidana nasional, khususnya dalam KUHP dan KUHAP yang menekankan perlindungan terhadap korban.“Kita kan kalau merujuk kepada KUHP dan KUHAP yang baru, itu kan penguatan kepada perlindungan korbannya kan komitmen politiknya luar biasa. Maka kemudian kenapa Undang-Undang ini dibahas menunggu KUHAP itu, untuk ini memiliki kaki yang kokoh,” katanya.Ia menjelaskan, selama ini sistem peradilan pidana lebih banyak berfokus pada pelaku, sementara korban kerap terabaikan.“Tapi dengan adanya Undang-Undang PSDK yang sebelumnya LPSK, ini korban juga diurus. Korban memiliki posisi yang benar-benar dilindungi oleh negara,” ujarnya.Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanFokus ke Pelaku, Banyak Korban Tak DiperhatikanWilly juga mengkritik pendekatan hukum yang cenderung berorientasi pada penghukuman semata tanpa memperhatikan kondisi korban.“Kehadiran negara itu tidak hanya quote unquote, kalau hanya pelaku itu kan perspektifnya hampir boleh dikata perspektif dendam ya. Pokoknya gua ingin hukum lu seberat-beratnya, gua ingin hukum lu ya sampai inilah ya, sampai dendam gua terbalaskan lah. Tapi kita di satu sisi lupa, si korban itu akan bagaimana?” ucapnya.“Nah, dengan adanya PSDK ini dia menjadi angel gitu, malaikat kecil yang hadir di tengah-tengah ruang sidang, yang hadir di tengah-tengah sistem peradilan hukum pidana kita,” sambung Willy.Willy mengungkapkan selama ini masih banyak korban yang tidak mendapatkan perlindungan maupun kompensasi yang layak.“Korban banyak sekali tapi tidak hak-haknya, perlindungannya, bahkan sampai kepada proses pemenuhan kompensasinya itu hampir tidak ada yang mengurus. Teman-teman bisa bayangkan awal-awal Komisi XIII ini terbentuk, yang kami lakukan RDPU dengan beberapa pihak, waktu itu ada beberapa rumah sakit, itu LPSK tidak sanggup bayar. Jangankan kompensasi, tapi rumah sakit saja nggak sanggup bayar,” ujarnya.Suasana rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Pemerintah terkait Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan RUU PSDK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanDalam RUU PSDK, DPR mendorong sejumlah penguatan, termasuk perubahan status LPSK menjadi lembaga negara serta penguatan struktur hingga ke daerah.Selain itu, terdapat dua instrumen utama yang diatur, yakni Dana Abadi Korban dan Dana Bantuan Korban.Ia menjelaskan, Dana Abadi Korban akan dikelola oleh kementerian terkait, sementara Dana Bantuan Korban dapat dimanfaatkan langsung oleh LPSK untuk membantu korban tindak pidana secara lebih luas.“Dana Abadi Korban dikelola oleh kementerian yang berwenang dan dimanfaatkan seluas-luasnya oleh LPSK. Dana Bantuan Korban yang pernah kita state di Undang-Undang TPKS, hari ini tidak hanya korban TPKS tapi semua korban tindak pidana khusus: TPPO, Tipikor, dan lain sebagainya,” ujarnya.Selain itu, RUU ini juga membuka ruang partisipasi publik melalui skema Victim Trust Fund.“Kalau dalam terminologi yang lazim dipakai adalah Victim Trust Fund. Nah, itu dikelola oleh LPSK dan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk korban,” katanya.Lindungi Justice Collaborator Lembaga Persidangan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap MR tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak. Foto: Dok LPSKWilly menambahkan, RUU PSDK juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus untuk memberikan perlindungan ekstra dalam kasus tertentu, seperti terhadap saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).“Jadi kalau proses pengamanan misal waktu kami di Korea itu kan mantan presidennya ditersangkakan. Nah, itu proses harus ada satuan khusus itu yang mengamankan betul-betul. Atau kalau kita lihat ada kolaborator, Justice Collaborator, itu kan butuh pengamanan yang extraordinary gitu. Itu butuh pengamanan khusus. Itu di dalam Undang-Undang ini kita state,” ujarnya.Tak hanya itu, konsep Sahabat Saksi Korban (SSK) juga diperkuat untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam perlindungan korban.“Selama ini Sahabat Saksi Korban itu eksis tapi hanya sebagai apa ya, sebagai bunga rampai. Iya, kalau ini di-state betul. Bahkan kami mendahulukan kalau bisa nanti yang menjadi LPSK-LPSK daerah itu mereka yang sudah berdinamika di dalam Sahabat Saksi dan Korban,” kata dia.Terkait pendanaan, Willy menjelaskan bahwa Dana Abadi Korban akan bersumber dari APBN, sementara Dana Bantuan Korban bisa berasal dari berbagai sumber.“Sumbernya APBN kalau Dana Abadi. Kalau yang Dana Bantuan Korban bisa dari mana saja dan itu dikelola oleh LPSK,” ujar dia.Adapun RUU PSDK telah disetujui di tingkat I dan akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan.