Penghargaan Proper Hijau yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan yang melampaui kepatuhan (beyond compliance), sekaligus menunjukkan konsistensi PET dalam mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan operasional.