Ilustrasi Hukum. Foto: ShutterstockPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat belum ada negara di dunia yang mencapai kesetaraan hukum penuh bagi anak perempuan dan perempuan. Bahkan menurut UN Women, perempuan di seluruh dunia hanya menikmati 64 persen hak hukum dibanding laki-laki.Direktur Eksekutif UN Women, Sima Bahous, menjelaskan bahwa ketidakadilan hukum terhadap perempuan dan anak perempuan berdampak luas pada kehidupan sosial.Ketika perempuan dan anak perempuan tidak mendapatkan keadilan, kerusakannya jauh melampaui satu kasus saja. Kepercayaan publik terkikis, lembaga-lembaga kehilangan legitimasi, dan supremasi hukum itu sendiri melemah. Sistem peradilan yang gagal melindungi separuh populasi sama sekali tidak dapat mengeklaim menegakkan keadilan,” ujarnya yang dikutip dari laman resmi UN Women.Selain itu, ketimpangan hukum yang dialami oleh perempuan membuat mereka rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, dan pengucilan dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam kenyataannya, di banyak tempat—masih ada perempuan tidak bisa memiliki properti, tidak mampu bekerja sesuai pilihan, atau bebas dari diskriminasi dan kekerasan.Lemahnya sistem hukum di beberapa negaraMenurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa bertajuk “Ensuring and Strengthening Access to Justice for All Women and Girls”, lebih dari separuh negara di dunia, atau sekitar 54 persen, belum mendefinisikan hukum pemerkosaan berdasarkan persetujuan. Akibatnya, dalam sejumlah kasus tindakan tersebut bisa saja tidak dianggap sebagai kekerasan seksual oleh hukum, meskipun korban trauma akan kejadian yang dialaminya.Tak hanya itu, tiga dari empat negara masih mengizinkan praktik pernikahan paksa terhadap anak perempuan. Dalam hal upah, sebanyak 44 persen negara juga belum menerapkan kesetaraan upah. Artinya, perempuan secara legal mendapat upah yang lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang sama.Peningkatan hukum saja tidak cukupMeski demikian, ada peningkatan hukum mengenai undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga. Menurut laporan Sekretaris Jenderal PBB, sebanyak 87 persen negara telah memberlakukan undang-undang tersebut.Namun, UN Women menegaskan bahwa hukum saja tidak cukup untuk membuat perempuan merasa aman dan nyaman di kehidupan ini. Ini terjadi karena masih adanya norma sosial yang diskriminatif, stigma yang menyalahkan korban, tekanan masyarakat, hingga kasus femisida.Akses terhadap keadilan juga kerap terhambat oleh berbagai kendala dalam kehidupan sehari-hari, seperti biaya, keterbatasan waktu, hambatan bahasa, serta rendahnya kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya melindungi mereka.Oleh karena itu, UN Women terus menyerukan langkah yang mendesak dan tegas untuk mewujudkan kesetaraan gender serta menegakkan keadilan hukum bagi perempuan dan anak perempuan.Baca juga: UN Women: Masih Banyak Orang Indonesia Tak Yakin Perempuan Bisa Jadi Pemimpin