Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparanBeredar video siswi berusia 15 tahun berinisial LB di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meminta perlindungan kepada pemerintah. Dalam video itu, ia mengaku ditetapkan tersangka usai menyelamatkan ayahnya dari dugaan pengeroyokan.LB mengatakan bahwa dirinya bersama ayahnya bernama Japet Imanta Bangun dilaporkan ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan oleh seorang pria bernama Indra Putra Bangun.Ia juga mengaku bahwa ayahnya kini telah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Sedangkan, dirinya dalam penangguhan karena masih berstatus pelajar.Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, mengatakan kasus itu bermula dari perselisihan antara ayah LB, Japet Imanta Bangun dengan Indra Putra Bangun yang masih memiliki hubungan saudara dan bertetangga.Perselisihan itu terkait Japet menuduh Indra menerima buah sawit hasil curian dari ladang tempatnya bekerja. Tuduhan berujung perkelahian. Indra menghampiri rumah Japet di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, pada Sabtu, 4 Oktober 2025."Puncaknya kan pas yang di hari H itu. Dan terjadilah satu lawan satu," kata Ghulam saat dikonfirmasi, Minggu (12/4).Ghulam membantah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh Indra. Menurutnya, Indra datang seorang diri. Ia berkelahi dengan Japet tanpa senjata."Ya, memang pukul-pukulan. Makanya kan, makanya kan gak bisa dibilang saling membela diri, enggak. Memang saling pukul-pukulan. Dan dengan tangan kosong. Bukan satunya pakai celurit, satunya tangan kosong, lah, itu kan masih bisa dikatakan membela diri atau gimana, kan, kalau ini kan satu lawan satu orangnya. Bukan pengeroyokan juga. Si Indra bukan bawa beberapa orang, enggak. Mau ini satu lawan satu yang duel," tuturnya.Dalam perkelahian itu, LB ikut terlibat dengan mencakar dan menggigit Indra."Datang anaknya ini, ikut nyakar, sama gigit, kan gitu," ucap Ghulam.Saling LaporKedua pihak saling lapor terkait perkelahian tersebut. Indra melaporkan Japet dan LB ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan. Sedangkan Japet melaporkan Indra ke Polsek Salapian atas dugaan penganiayaan.Ghulam menyebut laporan Japet sudah sampai pengadilan bahkan putusan. "Atas kasus tersebut Tersangka (Indra) sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalani putusan pengadilan pada tanggal 6 Januari 2026," ujar Ghulam.Berdasarkan data di SIPP PN Stabat, Indra diputus bersalah atas penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP. Ia divonis 7 hari penjara.Sementara terkait laporan Indra, polisi telah menetapkan tersangka kepada Japet dan anaknya. Berkas perkara keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan pada 1 April 2026.Ghulam mengatakan selama proses penyidikan hingga penyerahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan, polisi tidak melakukan penahanan."Orang itu ditahan sama jaksa, bukan kita, ya, jaksa, ya. Karena kan karena berkas kan udah kita limpah," ujarnya.Restorative Justice dan DiversiSelama proses hukum di Polres Langkat, Ghulam mengatakan pihaknya telah berupaya untuk melakukan restorative justice dan diversi. Polisi memediasi kedua pihak sebanyak dua kali, namun mereka belum menemui kesepakatan."Permintaan dari si Indra ini hanya permohonan maaf saja, sama Japet. Tapi sulit, ya. Mengucapkan kata maaf itu sulit," ujarnya."Si Indra hanya minta itu aja. Pelapornya itu, pelapornya yang di kita di Polres itu hanya minta permohonan maaf saja, bahkan si Indra ini menawarkan kalau memang ada tuntutan dari Japet untuk biaya pengobatan segala macam, si Indra ini malah mau ngasih duit itu," tambahnya.Ghulam menuturkan, selama proses kasus ini, penyidik tidak terburu-buru melimpahkan tersangka ke Kejaksaan. Polisi terus berupaya agar kedua pihak bisa berdamai."Kita dari awal gak melakukan penahanan, terus pelimpahannya pun udah lama. Dari rentang waktu yang dari Januari-Februari itu baru kita limpahkan bulan empat. Biar anak ini pun juga sekolah, biar anak ini pun ikut ujian, biar anak ini Lebaran, sambil kedua orang tuanya berupaya (restorative justice)," ucapnya.Kini, kata Ghulam, meski tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan, upaya restorative justice terus dilakukan."Tapi yang jelas kan sampai sekarang ini masih kuupayakan mau RJ (restorative justice) juga. Mudah-mudahanlah, mau sadar orang itu," katanya.