JPNN.com - KUPANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah terdampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai 2027.