Calon Jemaah Furoda 2025 gagal berangkat. Foto: Abdul Latif/kumparanKementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan tahun ini, sehingga masyarakat diminta waspada jika ada tawaran keberangkatan menggunakan visa tersebut.“Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/4).Visa haji furoda adalah visa haji non-kuota pemerintah Indonesia yang diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus (disebut juga visa mujamalah).Artinya, jemaah yang berangkat dengan visa ini tidak perlu antre bertahun-tahun seperti haji reguler atau haji khusus. Harga visa haji furoda sangat mahal, bahkan ada yang tembus satu miliaran rupiah.Tahun lalu Arab Saudi juga tidak mengeluarkan visa haji furoda secara umum, khususnya jalur "Amir' atau jalur komersial besar yang biasanya dipasarkan travel ke masyarakat umum. Banyak calon jemaah Indonesia yang sudah bayar mahal gagal berangkat. Travel mengalami kerugian besar dan muncul banyak polemik.Namun, jalur mujamalah khusus masih ada dan terbit dalam jumlah sangat terbatas.Fasilitas tempat menginap haji khusus dan furoda 2023 di Mina. Foto: Muhammad Iqbal/kumparanSatgas Pencegahan Haji IlegalLebih lanjut Dahnil mengatakan, maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial merupakan praktik yang harus diwaspadai karena berpotensi merupakan modus penipuan maupun haji ilegal.Saat ini, Kemenhaj bersama Polri akan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang salah satu tugasnya menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural.“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” kata Dahnil.Aparat Arab Saudi menangkap 2 WNI yang menawarkan haji ilegal, 4 Juni 2025. Foto: Dok. Security KSAIa menegaskan terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, Kemenhaj memastikan tidak sesuai ketentuan.“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ujar Dahnil.Dahnil menjelaskan, masa tunggu haji reguler saat ini berkisar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai hampir lima dekade di beberapa wilayah.Sementara itu, masa tunggu haji khusus berkisar sekitar enam tahun.Haji T-Nol Praktik IlegalPemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Kepolisian Republik Indonesia membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk melindungi jemaah dan menindak praktik ilegal pada Kamis (9/4/2026). Foto: Dok. Kemenhaj RIDanil menegaskan, klaim keberangkatan cepat tanpa antrean atau yang kerap disebut ‘Haji T-Nol’ merupakan indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.Dahnil menambahkan pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya menekan masa tunggu agar lebih rasional.Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran yang tidak sesuai prosedur serta memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian maupun potensi masalah hukum.