Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan WFH ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, dilaksanakan setiap Jumat dan dimulai pada hari ini, 10 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi efisiensi energi di tengah dinamika global, termasuk konflik di Timur Tengah. Masing-masing instansi dipersilakan mengatur sistem serta pola kerja dengan dukungan teknologi agar produktivitas tidak terganggu. Secara umum, kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN di sektor non-layanan publik. Sementara, untuk layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak boleh terganggu. Sebagai informasi, kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 dan didukung oleh Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ bagi pemerintah daerah.