jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan wacana relokasi warga terdampak tanah bergerak di Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).