BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah pusat menetapkan kebijakan baru dengan menyeragamkan masa tunggu haji reguler di seluruh Indonesia menjadi sekitar 26,4 tahun mulai tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya mengatasi ketimpangan antrean antarprovinsi yang selama ini cukup mencolok, bahkan di beberapa daerah masa tunggu sempat melampaui 40 tahun. Di Kota Samarinda, kebijakan tersebut dinilai memberikan dampak positif bagi calon jemaah. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa pemangkasan masa tunggu dapat membantu meningkatkan kesiapan fisik jemaah ketika berangkat menunaikan ibadah haji.“Ketahanan fisik jemaah diharapkan dapat lebih baik karena masa menunggu yang paling lama selama ini adalah menantikan datangnya musim haji hingga waktu kepulangan ke tanah air,” ujar Andi Harun, pada Selasa (7/4/2026).Ia juga menekankan pentingnya kesiapan fisik mengingat kondisi cuaca ekstrem di Arab Saudi selama musim haji. Suhu udara pada siang hari dapat melebihi 30 derajat Celsius, bahkan saat pelaksanaan puncak ibadah di Arafah suhu dapat mencapai lebih dari 50 derajat Celsius.“Terlebih pada saat pelaksanaan wukuf, suhu udara dapat mencapai sekitar 52 derajat Celsius. Oleh karena itu, jemaah harus berhati-hati agar tidak mengalami dehidrasi. Konsumsi air putih harus diperbanyak, serta disarankan menyiapkan handuk kecil yang dibasahi untuk diletakkan di atas kepala,” jelasnya.Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat tersebut patut disyukuri karena membantu calon jemaah menjalankan ibadah dalam kondisi fisik yang lebih prima.“Pemangkasan masa tunggu tentu jauh lebih efektif. Kami bersyukur pemerintah dapat mengambil langkah untuk memperpendek masa tunggu tersebut,” ucapnya.Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Samarinda, Jurait, menjelaskan bahwa kebijakan penyeragaman masa tunggu tersebut berlaku secara nasional.“Saat ini masa tunggu haji disamaratakan di seluruh Indonesia menjadi sekitar 26 tahun. Sebelumnya, masa tunggu di Samarinda dapat mencapai kurang lebih 37 tahun,” jelas Jurait.Meski demikian, jumlah daftar tunggu calon jemaah haji di Samarinda hingga saat ini belum dapat dipastikan secara pasti karena bersifat dinamis. Hal tersebut disebabkan adanya penambahan pendaftar baru setiap bulan dengan jumlah yang bervariasi.“Jumlah tersebut tidak bersifat tetap, karena setiap bulan selalu ada pendaftar baru. Dalam satu bulan, jumlahnya bisa lebih dari sepuluh orang, namun bisa juga kurang,” tutup Andi Harun.Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan antrean panjang yang selama ini menjadi tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat lebih terkendali, sekaligus memberikan peluang keberangkatan yang lebih cepat bagi calon jemaah di berbagai daerah. (*/Adv Diskominfo Samarinda)