BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan tanpa celah, baik secara formil maupun materiel. Ia menegaskan KPK juga ingin menjaga efektivitas penghitungan kerugian keuangan negara.“Kami melakukan kajian agar proses penghitungan kerugian negara berjalan efektif dalam setiap penanganan perkara,” ujar Budi.KPK mengkaji penerapan putusan tersebut, khususnya dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Dalam proses ini, KPK menyesuaikan sekaligus mengoptimalkan peran Akuntansi Forensik (AF) yang sebelumnya turut menghitung kerugian negara.Selain itu, KPK memperkuat koordinasi dengan BPK untuk memastikan setiap proses penghitungan kerugian negara sesuai ketentuan terbaru. Budi menegaskan KPK menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut sebagai bagian dari kepastian hukum.Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menetapkan BPK sebagai pihak yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara. Putusan yang dibacakan pada Februari 2026 itu juga menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan tidak boleh hanya berdasarkan potensi atau asumsi.Karena itu, KPK dan Kejaksaan wajib berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung kerugian negara agar proses hukum perkara korupsi tetap berjalan sesuai aturan dan memiliki dasar yang kuat. (*)