Ilustrasi kotak suara KPU. Sumber: Daviddwi10/shutterstock.com Kondisi kehidupan demokrasi dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia telah melewati seperempat abad sejak reformasi yang ditandai dengan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai perwujudannya. Evolusi praktis sistem demokrasi kehidupan politik masyarakat Indonesia berjalan beriringan dengan perkembangan dan kemajuan aspek-aspek krusial lainnya, misalnya yang paling substansial adalah teknologi. Teknologi informasi dari gawai pintar hingga kemajuan terkini kecerdasan buatan turut memperdalam warna politik dan demokrasi bangsa Indonesia.Terkadang, hadirnya teknologi informasi turut mempermudah diseminasi informasi politik dan kebijakan yang tersajikan langsung di hadapan orang melalui gawai, namun juga bisa memperkeruh situasi politik oleh karena penggunaannya diarahkan untuk kepentingan tertentu yang tidak berpihak pada common publics. Misalnya, menciptakan polarisasi pandangan politik dengan menciptakan efek negativitas calon tertentu untuk meningkatkan elektabilitas calon lain dapat dianggap sebagai penyelewengan manfaat media sosial (baca: teknologi informasi) yang tidak sejalan secara etis dalam konteks politik elektoral.Namun, ketika teknologi informasi dan media sosial sebagai piranti interaksi virtual manusia zaman kini digunakan dalam konteks memperluas kesadaran politik, mengukur ketertinggalan akses, dan mendorong diseminasi informasi politik yang baik, maka kebaikan dan manfaat akan terlibat aktif di tengah publik yang bersandar pada alat-alat ini. Penggunaan teknologi informasi untuk politik elektoral bukanlah barang baru. Mulai dari promosi kandidat hingga survei elektabilitas yang memengaruhi keputusan rekomendasi partai sudah mendarah daging di era yang dikenal sebagai digitalisasi.Sebuah analisis yang dikemukakan oleh Cheeseman et al. (2018) tentang digital dilema menunjukkan bahwa efektivitas teknologi pada konteks politik bergantung pada kualitas demokrasi negara itu. Penggabungan teknologi ke dalam proses politik hanya akan tercapai tujuannya bilamana institusi dan tata kelola demokrasi di negara yang dimulai dari kesadaran masyarakat, infrastruktur digital yang memadai, dan lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen.Di belahan dunia lain, negara-negara demokrasi menengah menaruh kepercayaan yang berlebih pada teknologi untuk menjadi ‘wasit’ pertandingan politik. Ini adalah fetisisme teknologi di mana kepercayaan yang fanatik pada teknologi yang tidak memiliki agensi (baca: tujuan politik/kekuasaan) selayaknya manusia, sehingga menjadikan teknologi sebagai media politik diprasangkakan pilihan yang tepat. Tren adopsi teknologi digital dalam pemilu berkembang signifikan di Afrika dan Asia dua dekade belakangan ini (Cheeseman et al., 2018).Konteks Pemilu nasional Indonesia tidak terlepas dari kekurangan sistemik, sosial, dan kultural. Pasca reformasi 1998, republik ini telah menguji daya demokrasinya di beberapa pemilu yang berlangsung sampai terbaru ini pemilu tahun 2024. Sekalipun pengalaman demokrasi prosedural telah diakui, akan tetapi demokrasi substansial masih jauh dari harapan. Dalam problema politik elektoral kita adalah persoalan “ketimpangan dalam kesenjangan”. Salah satu masalah utama demokrasi di situasi seperti itu ialah disparitas akses antara hak pemilih dan infrastruktur pemilu kurang memadai yang berujung golput (golongan putih).Menakar Permasalahan Pemilu NasionalSebagaimana seorang anak yang bertumbuh dewasa, begitulah kira-kira kondisi perkembangan demokrasi kita yang diwujudnyatakan melalui pemilu; terbentur oleh realitas dan dinamika sosial yang tidak proporsional. Pengalaman pemilu Indonesia pasti diliputi berbagai masalah yang substansial sekaligus politis, atau masalah teknis sebagai konsekuensi ketimpangan pembangunan. Pemilu 2024 di Indonesia, sebagai eksperimen terbaru, telah menunjukkan sejumlah kendala seperti masalah teknis dan teknologi Sirekap, logistik dan DPT, serta integritas penyelenggara.Pada Pemilu 2024, masyarakat Indonesia memilih lima posisi jabatan publik secara serentak dalam satu hari; Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peserta Pemilu 2024 terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh. Adapun alat bantu digital Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) digunakan pada Pemilu 2024 untuk mempublikasikan hasil quick count. Walaupun momentum saat itu menghadirkan teknologi pada prosesnya, masalah-masalah seperti anomali data karena perbedaan angka di TPS dan website KPU kian menurunkan kepercayaan tata kelola pemilu.Realitas Pemilu Lokal di Yogyakarta, Isu Marjinal Namun BerefekJawa adalah koentji. Pepatah tersebut menandai bagaimana realitas politik demokrasi di Pulau Jawa mampu merepresentasikan kemenangan pihak tertentu, dengan kekuatan prediksi kita bisa mengestimasi singgasana kekuasaan akan berlabuh di partai mana. Namun, bukanlah Indonesia jika potensi seringkali kalah kuatnya dari kelemahan suatu wilayah. Provinsi Jawa Tengah memiliki masalah dengan DPT, di mana temuannya mencapai 500 ribu lebih data yang keliru. Hal serupa terjadi juga di provinsi tetangganya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Masalah Pemilu 2024 di DIY didominasi oleh temuan pelanggaran etis politik uang dan kekeliruan teknis yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU). Tetapi, terdapat masalah spesifik yang bersinggungan dengan ciri khas kota ini yaitu “kota pendidikan”. Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan yang inklusif terhadap ribuan perantau pelajar dan mahasiswa dari Sabang sampai Merauke. Terhitung oleh data BPS tahun 2023 bahwa Yogyakarta menampung lebih dari 400.000 ribu mahasiswa dari berbagai daerah. Angka yang fantastis sekaligus menjadi permenungan politis bilamana ratusan ribu perantau itu tidak dapat memenuhi hak memilihnya dalam politik elektoral.Tugu Yogyakarta. Sumber: Daniel_Ferryanto/shutterstock.comMenurut Dano (2025), banyak dari kalangan mahasiswa ini harus kembali ke daerah asalnya untuk menunaikan hak pilihnya, di mana seringkali menjadi kendala karena faktor biaya, jarak, dan kesibukan akademik. Belum lagi fakta lainnya tentang prosedur pindah lokasi pemilihan dinilai rumit dan kompleks. Mengingat juga belum ada skema pemilihan jarak jauh yang kredibel dan teruji bagi kondisi lokal di Yogyakarta, maka proses berdemokrasi belum benar-benar tuntas. Padahal, setiap individu memiliki hak politik yang dilindungi oleh sistem perundang-undangan kita.Realitas lokal di Yogyakarta merupakan urgensi pemenuhan hak pilih mahasiswa rantau yang berpotensi menggagalkan cara negara berdemokrasi. Bila pertimbangan biaya dan jarak menjadi faktor deterministik disparitas hak pilih ini, maka semestinya kebaruan dan transformasi dalam konteks pemilu perlu dilakukan, salah satunya mengkaji pemilu digital. Isu digitalisasi demokrasi menjadi sebuah isu yang terdeliberasikan ke dalam ruang-ruang publik, yang mendorong tetap eksisnya pemenuhan hak-hak pilih namun mengikuti arus perubahan zaman.Upaya Mengawinkan Teknologi Digital dan Hak Pilih PolitikBerdasarkan klasifikasi evolusi digitalisasi demokrasi, realitas dunia hari ini telah memasuki gelombang keempat yang ditandai oleh penggunaan kecerdasan buatan yang intensif, dan platform digital kini menjelma sebagai medium politik utama. Perkembangan tersebut menyiratkan kita sudah dan sementara memasuki suatu fase konvergensi antara perkembangan teknologi digital yang pesat dan perubahan sosiologis yang masif. Fase ini adalah Era Cyber Elections. Era ini menawarkan kebaruan eksistensi ontologis digital di mana data tidak lagi bersifat fisik, namun digital yang kemudian dapat dimodifikasi pada tujuan-tujuan tertentu. Namun, adapun satu karakteristik era cyber election yang dapat menunjang permasalahan pemenuhan hak pilih yang terjadi di Yogyakarta yakni akselerasi hak pilih berbasis digital.Landasan empiris digitalisasi di Indonesia dapat menjadi pertimbangan krusial potensi diterapkannya pemilu digital. Dalam kajian Imawan (2023), dijelaskan dua variabel digital di Indonesia. Pertama, sebagai negara dengan pengguna internet terbesar ke-4 di dunia. Kedua, 212 juta pengguna internet dari 278 juta penduduk atau 66,48% populasi melek internet. Sekalipun tingkat partisipasi pemilu berkorelasi dengan penggunaan media sosial, pencapaian tersebut dinilai belum mampu meresepkan solusi praktis bagaimana pengelolaan pemungutan suara secara digital diselenggarakan.Belajar dari Negara lain “Estonia”Indonesia memang punya demografi digital yang besar, namun apakah itu cukup dikatakan kuat untuk mendorong agenda transformasi digital, utamanya pada konteks politik? Menggunakan pendekatan studi perbandingan sistem politik, kita dapat melihat bagaimana Estonia membangun sistem pemungutan suara berbasis internet atau I-voting.Kajian tentang sistem I-voting Estonia oleh Vinkel & Krimmer (2016) memperlihatkan rentang historis sistem pemungutan suara elektronik yang paripurna. Estonia mulai memperkenalkan I-voting pada tahun 2005 dan telah mengimplementasikannya pada pemilu-pemilu mendatang dengan dampak yang signifikan. Satu dekade pasca peluncurannya, lebih dari 176.000 pemilih atau 30,5% dari total partisipasi menggunakan I-voting (Vinkel & Krimmer, 2016). Sistem I-voting Estonia mengandalkan kartu pintar identitas nasional (baca: KTP) sebagai fondasi kriptografis pemilihan umum.Kastil Toompea sebagai Gedung Parlemen Estonia. Sumber: ti1993/shutterstock.comEstonia menjadi contoh tata kelola digitalisasi demokrasi yang menyiratkan pertautan antara kepercayaan (trust) dan komputasi (verifiability). Keberhasilan paripurna I-voting Estonia berasal dari kepercayaan implisit pada independensi lembaga penyelenggara, infrastruktur pemilu digital dari komputer pemilih dan komponen server yang digunakan, dan faktor sosio-demografis. Efektivitas teknologi pada pemilu bukan soal pertama karena ini mendatangkan fetisisme teknologi, namun kepercayaan pada sistem yang diisi oleh manusia itu yang diperhitungkan. I-voting Estonia mengajarkan kepada negara demokrasi lainnya bahwa teknologi hanyalah medium dari sebuah kekuatan besar manusia yaitu kepercayaan.Sekarang, jika kita melirik kembali polemik pemenuhan hak pilih perantau di kota-kota yang bukan asalnya, misalnya di DIY, dengan menggunakan sistem I-voting Estonia sebagai tolok ukur pembelajaran reflektif politis, maka kita perlu memulai dari integritas dan independensi kelembagaan. Estonia memberikan contoh bagaimana kepercayaan dan integritas penyelenggara itu lebih mendorong kesuksesan pemilihan digital daripada teknologi itu sendiri. Kita mungkin memiliki alatnya, namun kita masih berkekurangan dalam porsi integritas, kepercayaan, dan komitmen. Kini, kita bisa memulai urgensi pemenuhan hak pilih perantau tersebut dengan menegaskan kekuatan integritas dalam penciptaan ruang kolaborasi teknologi dan pemilihan umum.