BorneoFlash.com, MALANG - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memaparkan strategi pemerintah untuk menyempurnakan tata kelola di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Ia menyampaikan hal tersebut di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengatur syarat wajib bagi pengelola SPPG.“Kami terus memperbaiki tata kelola agar berjalan optimal. Sekarang sudah ada aturan BGN yang mewajibkan pengelola memenuhi syarat tertentu,” ujarnya.Pemerintah menetapkan aturan baku untuk memastikan operasional SPPG berjalan efektif dan mendukung kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, program MBG telah menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.Pemerintah juga menutup sementara SPPG yang tidak memenuhi persyaratan dan membina pengelolanya. Langkah ini menjadi bagian dari perbaikan mendasar dalam sistem pengelolaan.Selain itu, pemerintah sedang menyiapkan sejumlah aturan tambahan untuk memperkuat standar pelayanan SPPG, termasuk standar gizi dari BGN dan kewajiban sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).“Kami menyamakan aturan agar tidak terjadi perbedaan standar antarwilayah. Kami sudah menerbitkan satu aturan dan sedang merumuskan tiga aturan lainnya,” kata Zulkifli Hasan.Ia menegaskan pemerintah daerah juga berperan penting dalam menyukseskan program MBG. Pemerintah daerah dapat memantau dan mengawasi operasional SPPG secara aktif.“BGN tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus terlibat,” ujarnya. (*)