Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan penanganan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus masih berada dalam ranah peradilan militer. Hal itu menanggapi usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendorong hakim Ad Hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalam sidang kasus tersebut.