BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kuasa hukum keluarga korban, Titus Tibayan Pakalla, mengungkapkan adanya sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses rekonstruksi kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan Gunung Mangga, Jalan Otto Iskandardinata, pada awal tahun lalu.Ia menilai, tahapan rekonstruksi yang dilakukan oleh Polresta Samarinda belum sepenuhnya merepresentasikan alur kejadian secara menyeluruh.Menurutnya, salah satu kekurangan yang mencolok adalah tidak adanya penjabaran waktu secara detail dalam setiap adegan rekonstruksi, mulai dari pergerakan pelaku hingga saat korban menghembuskan napas terakhir. Hal tersebut dinilai penting untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.“Dalam pelaksanaan rekonstruksi, tidak terlihat adanya rincian waktu yang jelas sejak awal pergerakan pelaku hingga korban dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya kepada awak media, pada Kamis (9/4/2026).Selain persoalan kronologi, pihak kuasa hukum juga menduga adanya keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu saksi bernama Solihin disebut memiliki peran dalam peristiwa tersebut, karena diduga sempat melakukan kekerasan terhadap korban sebelum aksi penikaman terjadi.“Ia diduga lebih dahulu melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh, sebelum kemudian korban ditikam oleh tersangka,” jelasnya.Lebih lanjut, Titus juga menyoroti keterangan sejumlah saksi lain yang dinilai belum memberikan gambaran yang terang, termasuk pernyataan istri Solihin. Ia menilai, penjelasan terkait waktu kedatangan maupun detail kejadian di lokasi masih belum konsisten dalam rekonstruksi.Di sisi lain, muncul pula ketidakjelasan mengenai motif kejadian. Dalam rekonstruksi disebutkan adanya dugaan penjambretan, namun terdapat pula informasi lain yang mengarah pada persoalan pribadi sebagai pemicu insiden tersebut.“Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah benar motifnya penjambretan atau terdapat latar belakang lain. Sampai saat ini belum ada kejelasan,” ungkapnya.Pihak kuasa hukum juga mengindikasikan adanya kemungkinan unsur perencanaan dalam kejadian tersebut, mengingat tersangka disebut telah membawa senjata tajam sebelum peristiwa berlangsung. Kondisi ini dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.Selain itu, mereka turut menyoroti dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti. Pisau yang ditemukan disebut tidak sesuai dengan yang dibawa oleh tersangka sejak awal kejadian, sehingga memunculkan kecurigaan adanya pergantian barang bukti.“Pisau yang ditemukan tidak identik dengan yang dibawa tersangka sebelumnya, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian serius dalam penyelidikan,” ujarnya.Berdasarkan keterangan saksi yang berada di lokasi, pihak kuasa hukum menduga pelaku dalam peristiwa tersebut lebih dari satu orang. Namun hingga kini, aparat kepolisian baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.“Keterangan saksi mengindikasikan adanya lebih dari satu pelaku, sehingga hal ini semestinya menjadi fokus penyidik untuk didalami,” tegasnya.Titus juga menilai keluarga korban belum memperoleh informasi yang memadai terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan dan menyeluruh, serta tidak ragu menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas. (*)