BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang berada di rumah makan saat jam kerja menjadi perhatian serius. Pemerintah memastikan akan menindak tegas jika pelanggaran tersebut terbukti.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menegaskan pihaknya membuka ruang laporan dari masyarakat dan siap melakukan Inspeksi Mendadak (sidak).“Kalau memang terbukti, silakan informasikan kepada kami. Nanti akan kami tindaklanjuti melalui sidak bersama tim BKPSDM dan Inspektorat,” ujarnya, pada Jumat (10/4/2026).Ia menjelaskan, ASN pada dasarnya memiliki waktu istirahat yang umumnya berlangsung sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WITA. Aktivitas makan di luar kantor pada jam tersebut dinilai wajar. Namun, jika dilakukan di luar jam istirahat tanpa alasan yang jelas, hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.“Kalau masih jam kerja, misalnya pukul 10.00 sudah berada di restoran hanya untuk nongkrong, itu yang akan kami tindak,” tegasnya.Meski demikian, Purnomo juga mengingatkan bahwa tidak semua kehadiran ASN di rumah makan saat jam kerja bisa langsung dinilai sebagai pelanggaran. Ada kondisi tertentu yang perlu dipertimbangkan, seperti kegiatan dinas atau rapat di luar kantor.“Bisa saja perangkat daerah sedang menjamu tamu atau melakukan rapat di restoran. Itu tidak masalah selama ada kepentingan kedinasan,” jelasnya.Menurutnya, setiap laporan yang masuk tidak akan langsung ditindak secara sepihak. BKPSDM akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada ASN yang bersangkutan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya tugas luar atau alasan lain yang dapat dibenarkan.“Kalau ada tugas lapangan dan belum sempat makan, lalu mampir makan sebelum kembali ke kantor, itu juga tidak masalah,” tambahnya.Terkait sanksi, Purnomo menyebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat. Bahkan, jika pelanggaran dilakukan berulang kali, tidak menutup kemungkinan berujung pada sanksi pemecatan.Ia juga menegaskan bahwa pengaturan jam istirahat ASN bisa bersifat fleksibel, tergantung kebijakan pimpinan masing-masing perangkat daerah, meskipun umumnya berada pada waktu ishoma.Melalui penegasan ini, Pemkot Balikpapan berharap disiplin ASN tetap terjaga, sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih optimal. “Yang terpenting adalah tanggung jawab terhadap pekerjaan. Jangan sampai jam kerja digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” tegas Purnomo. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)