Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Wait 5 sec.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggulirkan kebijakan insentif pajak berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen.