Kolaborasi Pusat–Daerah Diperkuat, Proyek PSEL Balikpapan Jadi Kunci Atasi Sampah 

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin diperkuat, dalam upaya mengatasi persoalan sampah perkotaan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan Samarinda Raya dan Balikpapan Raya, yang berlangsung di Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026).Kegiatan ini dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq; Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas'ud serta Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo.Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa penanganan sampah tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan wilayah. PSEL hadir sebagai solusi terintegrasi yang tidak hanya menekan volume sampah, tetapi juga mengubahnya menjadi energi listrik yang bermanfaat.[filepicker path="2026/04/Penandatanganan-kesepakatan-pembangunan-fasilitas-PSEL-Balikpapan.webp" alt="Penandatanganan kesepakatan pembangunan fasilitas PSEL Balikpapan, di Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026). Foto: BorneoFlash/IST" caption="Penandatanganan kesepakatan pembangunan fasilitas PSEL Balikpapan, di Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026). Foto: BorneoFlash/IST" align="aligncenter" width="700"]Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam proyek ini merupakan bagian dari komitmen bersama menuju pengelolaan lingkungan yang lebih baik.“Ini bukan hanya soal pengelolaan sampah, tetapi juga bagaimana kita bersama-sama membangun kota yang lebih berkelanjutan,” ujarnya, saat dikonfirmasi pada Minggu (12/4/2026).Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa percepatan pembangunan PSEL merupakan arahan langsung dari Prabowo Subianto dalam rangka menyelesaikan persoalan sampah secara nasional.Pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah nasional mencapai 63,41 persen pada 2026, sehingga pembangunan fasilitas PSEL di berbagai daerah menjadi prioritas strategis.Meski demikian, pembangunan PSEL membutuhkan proses yang cukup panjang, dengan estimasi waktu minimal tiga tahun hingga dapat beroperasi. Selama periode tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.[filepicker path="2026/04/Penandatanganan-kesepakatan-pembangunan-fasilitas-PSEL-Balikpapan_cf1b.webp" alt="Penandatanganan kesepakatan pembangunan fasilitas PSEL Balikpapan, di Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026). Foto: BorneoFlash/IST" caption="Penandatanganan kesepakatan pembangunan fasilitas PSEL Balikpapan, di Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026). Foto: BorneoFlash/IST" align="aligncenter" width="700"]Melalui kolaborasi yang semakin solid, proyek PSEL diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang bagi pengelolaan sampah di Balikpapan dan Samarinda. Tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)