Mobil-mobil operasional hadir dalam pameran GIICOMVEC 2026 di JI-EXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanFenomena truk menjadi biang kecelakaan jalan raya terus jadi perhatian dalam lalu lintas di Indonesia.General Manager Sales Batavia Rent, Butar Tio mengatakan bahwa tak sedikit peristiwa yang melibatkan kendaraan besar berasal dari keinginan perusahaan. Utamanya terkait memaksimalkan keuntungan.“Kadang-kadang untuk merubah mindset pengusaha itu agak sedikit rumit. Semua pengusaha pasti memiliki pemikiran kalau cost itu harus lebih rendah supaya profit-nya bisa maksimal,” buka Butar di Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2026, Jumat (10/4/2026).Butar juga menyoroti pentingnya perusahaan untuk terus memantau kelaikan armada untuk menjaga keselamatan lalu lintas di jalan raya. Salah satunya ban yang digunakan.“Contoh kecil banyak didapati dari customer kami dulu yang memiliki aset kendaraan, mereka menggunakan yang sudah aus, tetap mereka melakukan vulkanisir yang secara peraturan tidak boleh,” jelasnya.Ban vulkanisir sendiri merupakan ban hasil rekondisi dari unit yang sudah dipakai. Artinya, alur ban yang sudah menipis kemudian diukir ulang dan dibuat alur menjadi seperti ban baru.Butar melalui Batavia Rent memberikan opsi bagi para pengusaha yang membutuhkan armada truk, tanpa perlu memerhatikan perawatan kendaraan.”Di Batavia Rent, kami bisa menjamin bahwa spare part itu pasti orisinal. Pengusaha tidak perlu memikirkan cost lagi karena sudah termasuk dalam biaya rental tersebut,” pungkasnya.Perhatian RegulatorPetugas memeriksa kelayakan kendaraan saat uji kendaraan umum di Tempat Uji KIR. Foto: ANTARA FOTO/ Kahfie kamaruKetua Tim Substansi Angkutan Barang Umum Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Adrian Tri Laksana menilai pelanggaran yang dilakukan akan berdampak ke kendaraan maupun ke infrastruktur jalan. Tidak dalam waktu singkat, melainkan jangka panjang.”Misal kendaraan yang harusnya daya angkut 1.500 ton, tiba-tiba digandakan kapasitasnya mungkin secara langsung tidak akan berdampak. Namun secara jangka panjang pasti akan muncul dampaknya,” ucap Adrian di kesempatan serupa.Adapun langkah yang akan dilakukan Ditjen Hubdat Kemenhub RI salah satunya yakni menindak tegas secara menyeluruh terhadap pelanggaran lalu lintas yang melibatkan truk dan kendaraan besar.Operasi mendadak truk Over Dimension Over Load (ODOL) hari kedua yang digelar PT Hutama Karya (HK) Regional Sumbagsel di Gerbang Tol Prabumulih, Kamis (19/6/2025). Foto: kumparan”Kita akan gaungkan yang berkaitan dengan itu (truk ODOL), termasuk produsen dan pemilik kendaraan untuk lebih bertanggung jawab. Karena selama ini yang biasanya kita tindak itu driver-nya,” tambahnya.Adrian turut menyebut bahwa saat ini uji KIR sudah digratiskan oleh Kementerian Perhubungan. Sehingga, para pengusaha bisa menguji kelaikan kendaraan sesuai regulasi yang ada tanpa biaya tambahan.Perlu PerlindunganSales & Marketing PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) selaku pemegang merek Mitsubishi Fuso, Aji Jaya, menyampaikan harapan pada pemerintah untuk menciptakan regulasi yang bisa diterapkan secara maksimal. Khususnya soal lingkungan bisnis produsen dan pelaku usaha.“Kolaborasi antara produsen dan end user tentunya memerlukan dukungan dari pemerintah terkait dengan regulasi yang bisa mendukung kami untuk terus melangsungkan aktivitas bisnis di Indonesia,” ucap Aji di kesempatan yang samaPabrik PT Krama Yudha Ratu Motor (KRM) sebagai fasilitas perakitan Mitsubishi Fuso di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). Foto: Syahrul Ghiffari/kumparanDari sisi produsen, Aji berharap adanya perlindungan dari pemerintah terhadap para produsen kendaraan yang melakukan manufaktur secara lokal. Hal ini guna menjaga keberlanjutan proses produksi di dalam negeri.“Ekosistem yang saat ini ada kalau dari logistik, produsen tentu memiliki manufaktur untuk memproduksi produk kami,” sambungnya“Ada juga vendor-vendor untuk menyuplai suku cadang untuk merakit kendaraan. Kemudian dari sisi end user juga memiliki kebutuhan yang harus didukung oleh produsen. Terutama purna jual,” pungkasnya.Truk Shacman X3000. Foto: Alvian Yoga Yulianto/kumparanSebelumnya, diketahui bahwa sejumlah oknum perusahaan memanfaatkan celah regulasi terkait importasi truk secara utuh alias Completely Built Up (CBU). Dalihnya: Kendaraan tidak memiliki berkas atau dioperasikan dengan status off the road.Selain itu, ada juga distributor kendaraan besar yang memasarkan truk dengan emisi solar Euro 2 atau Euro 3, sementara Indonesia menerapkan standar minimum Euro 4.Lemahnya regulasi akhirnya dimanfaatkan oleh oknum perusahaan dan penjual kendaraan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Alhasil, perusahaan yang sudah lama berdiri mendapat ancaman baru dari persaingan yang kurang sehat.