Dokumen Rahasia Bocorkan Perjanjian Pesawat Tempur AS Boleh Melintas Wilayah Udara Indonesia, DPR Ingatkan Aturan Hukumnya

Wait 5 sec.

Penggunaan ruang udara Indonesia oleh militer asing hanya dapat dilakukan berdasarkan izin resmi yang sesuai dengan hukum nasional, peraturan internasional, serta prinsip kedaulatan negara.