Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparanDua perusahaan pergadaian saat ini tengah berproses untuk meningkatkan cakupan usaha menjadi skala nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, proses masih berjalan dan bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan penting.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kedua perusahaan juga masih dalam tahap pemenuhan ketentuan yang ditetapkan regulator."Perusahaan pergadaian yang tengah berproses untuk meningkatkan lingkup usaha menjadi nasional masih dalam tahap pemenuhan persyaratan, antara lain terkait permodalan, tata kelola, dan aspek lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.OJK mencatat, hingga posisi Maret 2026, baru ada dua perusahaan pergadaian yang telah memiliki izin usaha dengan cakupan nasional, yakni PT Pegadaian dan PT Gadai Mas Nusantara.Sementara itu, mayoritas pelaku industri masih beroperasi dalam skala terbatas. Tercatat sebanyak 129 perusahaan memiliki lingkup wilayah provinsi, dan 85 perusahaan lainnya beroperasi di tingkat kabupaten/kota.Di tengah upaya ekspansi ke nasional, industri pergadaian juga menghadapi sejumlah tantangan. OJK menyoroti keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional sebagai hambatan utama yang perlu segera diatasi oleh pelaku usaha."Terkait keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional, sehingga perusahaan perlu memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, menjaga prinsip kehati-hatian agar dapat tumbuh secara berkelanjutan serta menjaga pelindungan konsumen," kata Agusman.OJK juga menilai, peningkatan skala usaha menuju tingkat nasional tak hanya soal ekspansi jaringan, tetapi juga kesiapan fundamental perusahaan, terutama dalam hal manajemen risiko dan tata kelola.