KPK: Bupati Tulungagung Terima Rp 2,7 M, Dibelikan Sepatu LV-THR Forkopimda

Wait 5 sec.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, Minggu (12/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanBupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga telah menerima Rp 2,7 miliar dari total Rp 5 miliar yang ia minta kepada sejumlah pejabat ASN di Pemkab Tulungagung. Uang itu ia nikmati untuk sejumlah hal, mulai dari membeli sepatu mewah hingga untuk THR bagi sejumlah Forkopimda di Tulungagung. Rasuah yang dilakukan oleh Gatut Sunu ini terungkap dari hasil tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Gatut Sunu melakukan pemerasan bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal. Kini keduanya sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK."Dari total permintaan GSW (Gatut Sunu) kepada para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (11/4).Barang bukti sepatu mewah beserta uang tunai senila 300 juta yang disita dari OTT Bupati Tulungagung, Sabtu (11/4/2026). Foto: Rayyan/KumparanAsep mengungkapkan, uang miliaran rupiah hasil pemerasan kepada OPD dan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung itu digunakan oleh Gatut Sunu untuk membeli sepatu mewah, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya."Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," kata dia.Salah satu sepatu mewah yang dibeli oleh Gatut Sunu adalah merek Louis Vuitton (LV). Sepatu ini menjadi salah satu bukti yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan.Konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Tulungagung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW," kata Asep.Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.