OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Uang Tunai Rp 335,4 juta dan Beberapa Pasang Sepatu

Wait 5 sec.

Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Dalam OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, KPK menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya beberapa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu, serta uang tunai sebesar Rp 335,4 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut Sunu Wibowo dari permintaan awal sebesar Rp 5 miliar. Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan dua orang tersangka, yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.