Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Usai menjalani pemeriksaan intensif, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, langsung dibawa petugas KPK menuju mobil tahanan. Selanjutnya, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Penahanan keduanya dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya diketahui, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat 10 April 2026 malam, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 16 orang, termasuk bupati dan sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. KPK juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya beberapa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu, serta uang tunai sebesar Rp 335,4 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima Gatut Sunu Wibowo dari permintaan awal sebesar Rp 5 miliar.