Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, Minggu (12/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanBupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tulungagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Gatut tampak digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (12/4) dini hari, tepatnya pada pukul 00.17 WIB. Ia bersama ajudannya terlihat mengenakan rompi oranye.Saat menuju ke mobil tahanan, Gatut Sunu menyampaikan permohonan maaf saat ditanya apa yang hendak ia sampaikan kepada masyarakat di Tulungagung.“Mohon maaf,” ujar Gatut.Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, Minggu (12/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanIa kemudian bungkam hingga masuk ke mobil tahanan bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang turut menjadi tersangka pemerasan.Penetapan tersangka kepada Gatut Sunu dan Dwi Yoga ini diawali dari OTT KPK. Setelah ditangkap oleh penyidik dan diperiksa intensif, ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka. "KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan DYA selaku ADC atau ajudan Bupati," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (11/4).Konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Tulungagung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKeduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.KPK mengungkap, Gatut Sunu memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung sebesar Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 2,7 miliar sudah dikantongi Gatut Sunu. Dari hasil OTT, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga barang mewah."Tim juga mengamankan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW," kata Asep.Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.