Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, Minggu (12/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDeputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut modus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, merupakan temuan baru. Dia menggunakan surat resign yang sudah ditandatangani oleh Kepala OPD tanpa mencantumkan tanggal sebagai sarana pemerasan. "Jadi ini adalah kalau di kami ya sejauh ini, ini temuan baru gitu ya, temuan baru seperti ini ada diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru gitu kan, diikat dalam bentuk surat pernyataan," kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (11/4).Asep menyebut, ketika Kepala OPD atau pejabat di Pemkab Tulungagung tidak memenuhi apa keinginan Gatut Sunu, bisa saja surat tersebut langsung diterbitkan."Kapan kamu balelo misalkan gitu kan, ya udah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini. Ini sangat mengerikan gitu ya," ucapnya.Para pejabat di Pemkab Tulungagung yang menjadi sasaran pemerasan ini dilantik pada Desember 2025 lalu. Menurut Asep, sejauh ini, belum ada pejabat yang mengundurkan diri karena surat tersebut. Namun, mereka menjadi sangat resah.Hal itu bukan tanpa sebab. Para pejabat itu menjadi tidak bisa melakukan apa-apa, karena geraknya sudah terkunci dengan surat resign kosongan yang mereka tandatangani. "Mau menolak berarti nah di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur ya. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN. Ini nggak tanggung-tanggung nih, bukan hanya kepala OPD saja, tapi mengundurkan diri sebagai ASN juga," ucap Asep."Jadi ancamannya ini sebetulnya yang digunakan untuk ini sangat berat seperti itu ya. Jadi mereka sudah pada titik resah," sambungnya.Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, Minggu (12/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanBelum lagi ajudan Gatut Sunu, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang rutin menagih permintaan uang kepada OPD. Adapun Gatut Sunu memeras 16 OPD sebesar Rp 5 miliar. Namun, baru terealisasi Rp 2,7 miliar."YOG ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih," ucap Asep.Permintaan uang dilakukan Gatut Sunu dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut Sunu meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.Dengan kondisi tersebut, para kepala OPD ini bahkan ada yang harus terpaksa merogoh kocek sendiri atau mencari pinjaman karena terus ditagih.Selain itu, Gatut Sunu juga disebut turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.Adapun uang Rp 2,7 miliar yang didapat Gatut Sunu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.Uang tersebut juga digunakan Gatut Sunu untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.