JPNN.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain itu, KPK juga menetapkan ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus itu. Gatut sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Setelah menetapkan tersangka, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Gatut dan Dwi Yoga Ambal.