JPNN.com - JAKARTA - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menanti-nanti terbitnya sejumlah regulasi turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN.