BorneoFlash.com, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyebut dugaan kerugian negara Rp2 triliun dalam kasus korupsi Chromebook sebagai hasil rekayasa.Nadiem menegaskan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak membandingkan harga pembelian laptop Chromebook dengan harga pasar saat menghitung kerugian negara. Ia menyatakan metode tersebut tidak valid.Nadiem juga mengungkap auditor menggunakan asumsi margin sendiri dan menetapkan harga wajar Chromebook Rp4,3 juta tanpa dasar survei pasar. Ia menilai angka tersebut tidak realistis dan tidak tersedia di pasaran.Menurut Nadiem, perhitungan kerugian negara harus menggunakan perbandingan harga pasar. Ia menyebut pengakuan auditor dalam sidang menjadi bukti kuat bahwa kerugian negara dalam kasus Chromebook tidak nyata.Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara Rp2,18 triliun karena pengadaan tidak sesuai perencanaan.Jaksa juga mendakwa Nadiem bersama sejumlah pihak lain, termasuk Jurist Tan yang masih berstatus buron.Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.Selain itu, jaksa menduga Nadiem menerima Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang terhubung dengan PT Gojek Indonesia, dengan sebagian dana berasal dari investasi Google.Atas kasus korupsi Chromebook ini, Nadiem terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)