Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar meninjau perumahan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (07/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparanHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait status tersangka Sekjen DPR, Indra Iskandar, di KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perabotan rumah jabatan DPR.Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengungkapkan pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut."Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu dua alat bukti," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).Ilustrasi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: CAHYADI SUGI/ShutterstockHakim mengatakan, KPK melakukan pencarian alat bukti setelah Indra Iskandar dijerat sebagai tersangka, bukan sebelum penetapan tersangka dilakukan."Hakim Praperadilan berpendapat bahwa Termohon (KPK) mencari dan mengumpulkan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, oleh karenanya penetapan tersangka kepada Pemohon tidak berdasarkan pada alat bukti yang sah," ujarnya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Indra Iskandar. Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan DPR.KPK belum mengungkap detail kasus ini. Namun, diduga terkait mark-up proyek pengadaan sarana prasarana rumah jabatan anggota DPR yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.Penelusuran kumparan, setidaknya ada empat tender pengadaan perlengkapan rumah anggota DPR RI di laman LPSE pada 2020. Tiga pengadaan untuk rumah jabatan di Kalibata, Pancoran dan satu di rumah jabatan Ulujami, Pesanggrahan, semuanya di Jakarta Selatan.Respons KPKKPK sudah 4 tahun di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTerkait putusan praperadilan itu, KPK menyatakan menghormatinya."KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS (Indra Iskandar), sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.Selanjutnya, KPK menyatakan akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya."Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.Terkait pertimbangan Hakim bahwa pencarian bukti baru dilakukan usai penetapan tersangka, KPK belum berkomentar.