DPRD Jabar Akan Mintai Keterangan Semua Pihak Terkait Bandung Zoo

Wait 5 sec.

Gerbang Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo saat beroperasi. ANTARABANDUNG - DPRD Jawa Barat berencana akan menggelar rapat dengan pendapat (RDP) atas persoalan Bandung Zoo dalam waktu dekat, dan mereka menegaskan akan memintai keterangan dari semua pihak yang terkait. Anggota DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang mengungkapkan pihak-pihak terkait yang akan dimintai keterangan adalah pemerintah pusat (kementerian), pemerintah kota, BPN, BKSDA, serta pihak bersengketa akta yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) baik yang dipimpin Sri Devi dan Bisma Bratakoesoema, maupun oleh Tony dan John Sumampau. "Jadi kita (fraksi PDIP) bawa persoalan ini ke DPRD Jawa Barat secara kelembagaan untuk digelar rapat dengar pendapat, dengan memanggil pihak-pihak yang terkait, yakni wali kota, taman yayasannya, (lembaga) konservasi, semuanya kita undang. Termasuk pihak YMT Tony Sumampau pasti diundang," kata Rafael pada ANTARA dalam telewicara di Bandung, Sabtu.Semua pihak, ujar Rafael, kemungkinan akan dipertemukan dalam waktu yang bersamaan, meskipun untuk kepastiannya akan dilakukan oleh DPRD Jawa Barat sebagai sebuah institusi. "Pemanggilan akan dilakukan oleh DPRD Jawa Barat. Kemungkinan digelarnya bersama-sama. Ini guna memperjelas permasalahan ini," ujar Rafael. Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Penjaga Warisan Sunda (Pewaris) yang dimotori Rully H Alfiady (koordinator) dan Deff Bratakoesoema, yang menyampaikan aspirasi terkait kondisi Kebun Binatang Bandung, dalam audiensi yang dilakukan Kamis (2/10). Rafael yang juga hadir dalam audiensi tersebut, mengatakan berdasarkan versi yang disampaikan Pewaris, ada kelompok masyarakat yang mengaku ahli waris pendiri Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Ema Bratakoesoema yang merasa seolah "disingkirkan" baik oleh Pemkot Bandung, maupun YMT yang diketuai John Sumampau. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat belum berkesimpulan soal polemik yang terjadi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Rafael Situmorang mengatakan pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan apa-apa atas polemik ini, karena belum memiliki cerita yang lengkap dan baru dari satu pihak. Kebun Binatang Bandung (Bandung ZOO ) saat ini diketahui dalam pengelolaan manajemen lama yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang dimotori Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi. Adapun Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Bandung Zoo dan dituntut untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda mencapai belasan miliar rupiah. Di tengah menjalani sidang perkara korupsi, YMT Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi bersama empat orang lainnya, mengajukan gugatan pada Pemerintah Kota Bandung (Wali Kota Bandung) terkait status lahan yang kini digunakan untuk Kebun Binatang Bandung. Selain itu, Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi bersama enam orang lainnya, juga mengajukan gugatan pada para pengurus YMT yang dimotori oleh John Sumampau terkait sengketa akta yayasan.