Tindak Barang Ilegal, Bea Cukai Raup Rp 6,8 Triliun hingga September 2025

Wait 5 sec.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam penggagalan penyelundupan 10 Ribu Koli Berisi Tekstil-Pakaian Bekas Ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Foto: Dok. Ditjen Bea dan CukaiDirektorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang 2025. Dari total penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 6,8 triliun.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan dari jumlah tersebut, penindakan terbagi menjadi 7.824 kasus di bidang kepabeanan bernilai Rp5,5 triliun dan 14.240 di bidang cukai dengan nilai Rp1,3 triliun. Temuan ini termasuk pencegahan rokok ilegal 813,3 juta batang dan minuman beralkohol sebanyak 211,6 ribu liter.“Tindak lanjut dari penindakan tersebut meliputi 147 penyidikan dengan 173 tersangka dan denda ultimum remedium sebesar Rp 122,4 miliar,” jelas Djaka dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/10).Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai terus memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai guna mengoptimalkan pendapatan negara. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing.Djaka menambahkan, pengawasan tak hanya soal peningkatan penerimaan, tetapi juga pada perlindungan industri legal dan masyarakat dari peredaran barang ilegal. Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menunjukan barang bukti sitaan pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (14/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanOleh karena itu, Bea Cukai membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.Menurutnya, penguatan pengawasan melalui Satgas merupakan bagian integral dari strategi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.“Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.Sejak Satgas diberlakukan mulai 1 Juli 2025, kinerja pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan. Di bidang kepabeanan terdapat 1.315 penindakan dengan nilai barang Rp 344,3 miliar, serta 5.450 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang Rp395 miliar, termasuk pencegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol.Selama periode Satgas, jumlah penindakan, nilai barang, jumlah rokok ilegal dengan nilai denda meningkat 4,5 persen dari rata-rata bulanan sebelum pembentukan Satgas.Selain itu, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan digital melalui operasi siber. Sejak 2023, sebanyak 953 marketplace ilegal telah ditutup. Sementara itu, di tahun 2025, terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal dari marketplace dengan total 140,8 juta batang rokok.Dari operasi di marketplace sejak September 2025, Bea Cukai juga mengamankan lima pelapak dengan 11.142 bungkus rokok ilegal eks impor dengan denda Rp 560,6 juta.Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata bersama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menunjukan barang bukti sitaan pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (14/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanDi sisi importasi, secara nasional, 91,6 persen importir produsen mendapatkan jalur hijau, sementara proporsi jalur merah meningkat dari 8,33 persen menjadi 8,6 persen setelah Satgas berjalan. Untuk profil risiko tinggi, kenaikan tercatat dari 50,11 persen menjadi 51,77 persen.Pengawasan juga difokuskan di daerah strategis, seperti di Jawa Tengah, sebagai wilayah produksi rokok terbesar dan pintu masuk impor utama. Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY hingga September 2025 tercatat 2.858 penindakan dengan potensi penyelamatan kerugian negara Rp 247 miliar.Di bidang kepabeanan tercatat 843 penindakan dengan nilai barang 91,2 miliar, sedangkan di bidang cukai tercatat 2.085 penindakan dengan nilai barang Rp165,2 miliar. Dari penindakan cukai tersebut, terdapat 107,1 juta batang rokok ilegal dan 14,7 ribu liter minuman beralkohol.Di sisi lain, untuk penindakan NPP, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, bersama Polri dan BNN telah mengamankan 15 kg sabu, 600 butir MDMA/mephedron/ekstasi dan pentilon, 880 butir obat keras dan/atau psikotropika, serta 3.672 gram ganja.Hingga akhir bulan September 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY telah melakukan 41 penyidikan dengan 47 tersangka, 22 di antaranya sudah lengkap berkasnya di Kejaksaan. Sejumlah perkara diselesaikan lewat jalur pembayaran denda (ultimum remedium) dengan penerimaan negara Rp 26,6 miliar.Reporter: Nur Pangestu