Menteri Haji Pastikan Kuota Haji Akan Dibagi 92% Reguler-8% Khusus

Wait 5 sec.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (kiri) dengan Sekjen KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanMenteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, memastikan pembagian kuota haji 2026 akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.Kuota haji Indonesia yang diberikan sejumlah 221.000 akan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen sisanya untuk haji khusus. Pembagian ini sesuai dengan Pasal 64 UU Haji."92 dan 8 persen masih tetap sesuai dengan UU," kata Gus Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10).Dia mengatakan, pembagian kuota ini akan dilakukan secara merata sesuai dengan banyaknya antrean jemaah haji di tiap provinsi. Sehingga, diharapkan waktu tunggu haji bisa dipangkas."Jika kita gunakan antrean sepenuhnya, maka akan terjadi pemerataan, di seluruh Indonesia antrean akan menjadi 26,4 tahun. Tidak seperti sekarang ini, ada yang 18 tahun, ada yang 40 tahun," ujar Gus Irfan."Tentu kita masih menunggu persetujuan dari teman-teman di DPR. Mudah-mudahan itu bisa dilakukan di sana atau kemungkinan ada alternatif lain yang tetap bisa diakui ada di dalam UU, yaitu campuran antara penggunaan berdasarkan antrean ataupun berdasarkan jumlah penduduk muslim," sambungnya.Saat ini, KPK memang tengah mengusut adanya dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam kasus itu, diduga terjadi pembagian kuota tak sesuai ketentuan, yakni 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler.