jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi melayangkan gugatan balik terhadap pihak yang dinilai mengganggu internal partai, dalam perkara Nomor:150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.