Percepatan Penyerahan PSU Balikpapan, Dukung Program RAIH PSU KAWAN

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mempercepat penataan kawasan permukiman melalui langkah konkret penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang ke pemerintah daerah. Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), proses ini kini dipastikan berjalan lebih tertib, transparan, dan berdampak langsung pada kualitas hidup warga.Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, menegaskan bahwa percepatan penyerahan PSU menjadi kunci dalam menjamin pengelolaan fasilitas umum secara optimal. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui peninjauan lapangan verifikasi di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe, pada hari Selasa 21 April 2026.“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi memastikan bahwa seluruh fasilitas yang akan diserahkan benar-benar layak, sesuai standar, dan siap dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya, pada Rabu (22/4/2026). lihat foto Tim Verifikasi PSU Disperkim Balikpapan melakukan peninjauan PSU di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe, pada hari Selasa 21 April 2026. Foto: BorneoFlash/IstPeninjauan tersebut melibatkan Tim Verifikasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan Pemkot Balikpapan dalam mengawal proses penyerahan PSU, agar sesuai regulasi sekaligus memenuhi standar pelayanan publik.Dalam proses verifikasi, tim melakukan pengecekan menyeluruh, mulai dari kesesuaian pembangunan dengan aturan yang berlaku, kelayakan infrastruktur, hingga fungsi fasilitas umum. Hal ini penting agar seluruh PSU yang diserahkan nantinya benar-benar dapat digunakan secara maksimal oleh warga.Upaya ini merupakan bagian dari implementasi program inovatif RAIH PSU KAWAN yang digagas Edy Saputra. Program tersebut dirancang untuk mendorong percepatan penyerahan PSU secara sistematis, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.“Melalui program ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi PSU yang terbengkalai. Semua harus jelas statusnya, dikelola dengan baik, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.Selain mendorong efisiensi tata kelola, langkah ini juga mempertegas kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta diperkuat oleh regulasi turunannya.  lihat foto Tim Verifikasi PSU Disperkim Balikpapan melakukan peninjauan PSU di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe, pada hari Selasa 21 April 2026. Foto: BorneoFlash/IstPengembang diwajibkan menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai, agar dapat dikelola sebagai aset publik.Percepatan ini, Pemkot Balikpapan berharap kawasan hunian di kota ini semakin tertata, aman, dan berkelanjutan. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang dalam menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang layak dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. (*)